Hukum Melaksanakan Salat Wahsya Selain di Malam Pertama Jenazah

TANYA: Salam Ustad. Saya baru tahu mengenai salat wahsya. Orang tua saya sudah lama wafat. Karena waktu salat wahsya itu dilakukan malam pertama ketika jenazah baru dikebumikan pada siang harinya, apakah ini berarti saya tidak bisa lagi melakukan salat wahsya untuk orang tua saya? Kalau bisa, apakah sama manfaatnya untuk orang tua saya itu dengan andai kata saya lakukan sesuai waktunya?

Apakah salat wahsya boleh diulangi di hari lain beberapa kali? Apakah manfaatnya sama saja?

JAWAB: Salam. Salat wahsyah hanya dilakukan pada malam pertama, tapi seorang anak boleh melakukan salat sunnah (mutlak) dan dihadiahkan pahalanya kepada almarhum, termasuk juga puasa sunnah, umrah sunnah, sedekah dan ibadah lainnya.

Kalau anak tahu bahwa orang tua punya kewajiban salat, puasa yang ditinggalkan semasa hidup, maka bagi anak lelaki tertua berkewajiban melaksanakan qadha’ atas nama almarhum ayah atau ibu. Jika bukan anak lelaki tertua maka tidak wajib, namun boleh melakukannya dan lebih baik dari salat sunnah.

Begitu juga jika almarhum punya tanggungan haji dan umrah, artinya seharusnya di masa hidup mampu dan cukup syarat namun belum menunaikannya, dan dia meninggalkan warisan yang cukup untuk berangkatkan orang lain atau diri sendiri (anak), maka wajib untuk mengqadhanya.