Hukum Memakan Makanan yang Direbus/Dimasak Gulai Bercampur dengan Organ yang Diharamkan.

TANYA:

Di salah satu risalah saya pernah membaca bahwa sumsum, mata, kelamin, dan beberapa organ hewan haram dikonsumsi. Bagaimana hukum memakan makanan yang direbus/dimasak gulai bercampur dengan organ tersebut? Apakah boleh jamaah AB memilih mengambil dagingnya saja untuk lauk (misalnya pada bakso yang kuahnya direbus dengan tulang yang ada sumsumnya)?

JAWAB:

Dalam kasus yang ditanyakan jika bagian yang haram itu tidak hancur dan melebur dengan kuah yang ada namun tetap utuh, maka yang lainnya tetap halal.