Hukum Memanfaatkan Buku Hasil Temuan

TANYA: Salam Ustad. Izin bertanya, jika kita menemukan buku terbuang di sebuah kontrakan dan sudah 4 tahun ada di kita, bagaimana hukumnya? Syukran.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Jika dipahami bahwa pemiliknya sudah meninggalkannya dan mengizinkan siapa saja untuk menggunakannya, maka bebas kita gunakan atau kita hadiahkan kepada orang lain dengan niat dari pemiliknya.