Hukum Memberi Pinjaman Dengan Mendapatkan Hasil Kebun.
Tanya:
Salam
Saya mau tanya ustadz
Ada pohon kelapa yg mau digadaikan tanpa batas waktu sampai si pemilik menebus nya,
Kita di bolehkan untuk menjual buahnya, selama masih belum di tebus/atau di kembalikan uang nya.
Apakah secara hukum syar’iy dibolehkan?
Jawab:
Alaikumussalam wr wb.
Kalau Anda meminjamkan uang dengan mendapatkan jaminan kebun (Pohon kelapa) yang hasilnya boleh diambil oleh si pemberi pinjaman tidak boleh karena hasil dari kebun itu merupakan keuntungan dari meminjamkan uang dan itulah riba yang haram hukumnya.
Jika berkenan akad transaksinya bisa diubah dari pinjam- meminjam menjadi sewa-menyewa dengan syarat pinjaman, artinya si pemilik kebun menyewakan kebun kepada Anda misalnya satu tahunnya Rp. 100.000,- dan Anda meminjamkan uang Rp. 100.000.000,- ini boleh dan Anda bisa memanfaatkan hasil kebun tersebut.