Hukum Memelihara Anjing dan Cara Bersuci Darinya
TANYA: Assalamualaikum Ustad. Izin bertanya, bagaimana hukum memelihara, memegang, menyentuh dan atau tersentuh anjing? Lalu apa saja yang najis dari anjing serta bagaimana cara menyucikannya?
Terima kasih Ustad.
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah
Boleh hukumnya memelihara anjing untuk kebutuhan kemanaan (sekurity) atau berburu binatang. Adapun untuk sekedar hobi atau senang-senang tidaklah diperbolehkan.
Menyentuh, memegang atau tersentuh tidaklah masalah, hanya saja perlu bersuci untuk melakukan hal yang disyaratkan kesucian, seperti melaksanakan salat.
Cara mensucikan tangan, kaki dan anggota tubuh kita yang lain, begitu juga seperti baju, kursi dan lantai dari jilatan anjing atau anggota tubuhnya yang basah adalah sama dengan najis lainnya yakni disiram satu kali dengan air setelah benda najisnya sudah hilang.
Untuk bejana yang dijilat oleh anjing atau wadah yang dia meminum air padanya maka perlu disucikan dengan cara dihilangkan benda najisnya, lalu dipoles dengan tanah satu kali dan disiram dua kali dengan air.