Hukum Memelihara Anjing

TANYA:
Salam. Apa hukumnya memelihara anjing?

JAWAB:

Alaikumussalam warahmatullah
Boleh hukumnya memelihara anjing untuk menjaga kebun, rumah atau untuk berburu binatang.
Sementara tidak diperbolehkan memelihara anjing dikarenakan ketertarikan biasa, atau dengan alasan anjing nya lucu.