Hukum Memindahkan Kuburan

TANYA: Assalamu’alaikum Ustad. Mau tanya, apa boleh memindahkan kuburan?

JAWAB: Pada prinsipnya tidak boleh membongkar dan memindahkan kuburan, kecuali karena beberapa hal berikut:

1) Belum dimandikan atau belum dikafani.

2) Dimandikan dengan cara salah dengan syarat tidak melecehkan mayat.

3) Dikafani dengan kain kafan gasab.

4) Dikuburkan di tempat yg menghinakan seperti kuburan agama lain, tempat sampah, tempat pembuangan sampah.

5) Dikuburkan di tempat gasab.

6) Dibutuhkan untuk membuktikan hak dan kewajiban yang terkait dengan tindakan kriminal.