Hukum Memindahkan Makam Pasien Covid-19

TANYA: Salam Ustad. Mau tanya, bolehkah memindahkan jenazah pasien Covid-19 dari makam nya? Alasannya, karena ahli waris ingin jenazah dimakamkan berjejer di dekat makam keluarga lainnya. Apakah boleh Ustad ? ?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Tidak boleh membongkar dan atau memindahkannya kuburan kecuali karena beberapa alasan berikut:

1) Belum dimandikan.

2) Dikafani dengan kain kafan gasab (tidak halal).

3) Dimakamkan di tempat yang salah, seperti tanah gasab, tempat pembuangan sampah, air, atau pekuburan non muslim.

4) Dibutuhkan jenazahnya untuk pembuktian tindakan kriminal yang padanya bergantung penetapan hak dan kewajiban sang jenazah atau orang lain.