Hukum Mengasuransikan Kendaraan

TANYA: Salam Ustad. Mau tanyaa, apakah kita boleh meng-asuransikan kendaraan, seperti mobil? Bagaimana hukumnya?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Secara prinsip akad asuransi, yakni kesepakatan untuk membayar premi secara berkala dalam jumlah tertentu dan akan memperoleh sejumlah uang saat klaim karena kejadian tertentu sesuai kesepakatan adalah akad yang legal dan sah (masyru’).