Hukum Menggadai Mobil

TANYA:

Bagaimana hukum menggadai mobil?

JAWAB:

Pada prinsipnya meminjam uang dengan jaminan adalah boleh dan bahkan bagian dari ajaran Islam yang disebutkan di dalam Al Quran. Hanya saja yang bermasalah adalah di saat pinjaman itu berbunga, maka hukumnya haram bagi yang meminjamkan. Adapun yang meminjam hukumnya haram juga kecualiu karena terpaksa.

Bunga adalah kelebihan (keuntungan) yang harus dibayarkan oleh si peminjam kepada pemberi pinjaman baik berupa uang atau keuntungan lainnya. Karena itu terkait dengan jaminan sebuah mobil tidak boleh digunakan/dimanfaatkan untuk mendapat penghasilan jika itu menjadi syarat peminjaman. Lain halnya jika pinjaman diberikan tanpa syarat menggunakan mobil, walaupun setelah itu secara terpisah secara akad yang memberi pinjaman meminta izin untuk boleh menggunakan/memanfaatkan mobil jaminan itu. Yang demikian adalah boleh. Boleh juga jika akadnya bukan pinjaman namun menyewa dengan syarat memberi pinjaman. Jadi sang pemilik mobil menyewakan mobilnya walaupun dg harga murah tapi dengan syarat memberi pinjaman sejumlah uang.