Hukum Mengkonsumsi Burung Tertembak
TANYA: Kalau menembak burung dengan baca bismillah, burungnya langsung mati. Apakah haram dikonsumsi?
JAWAB: Jika membaca basmalah dan jatuh sudah dalam keadaan mati, maka hukumnya halal untuk dikonsimsi. Jika jatuh masih hidup maka secpatnya disembelih dengan bacaan basmalah dan menghadap ke kiblat, maka hukumnya juga halal untuk dikonsumsi.
Namun jika saat jatuh masih hidup dan tidak kita sembelih sehingga berlalu beberapa saat lalu mati sendiri, maka dia dihukumi bangkai yang tidak boleh (haram) untuk dikonsumsi.