Hukum Mengkurbankan Hewan yang Sudah Dikebiri
TANYA: Salamualaikum, afwan ustad, ada yang tanya, apakah kambing yang sudah dikebiri, boleh untuk dijadikan hewan qurban atau aqiqah??
JAWAB: Alaikumussalam wr. wb. Untuk qurban wajib yang dilakukan saat berhaji tamattu’ di Mina, maka harus kambing yang sempurna dan tidak cacat, termasuk tidak boleh yang sudah dikebiri.
Adapun aqiqah yang hukumnya sunnah begitu juga qurban sunnah yang dilakukan di tempat masing-masing, sebaiknya dengan kambing sempurna pula, namun boleh saja jika tidak sempurna, maka pada kasus yang ditanyakan boleh saja dan sah.