Hukum Mengucapkan Akad Nikah Dengan Cara Membaca

TANYA: Salam, tanya Ustad. Apakah sah hukum nya pernikahan daim atau mut’ah jika akad nikah nya diucapkan dengan cara membaca? Mohon jawabanya Ustad. Syukron.

JAWAB: Alaikumussalam wr wb. Boleh saja dua orang yang akan melaksanakan akad nikah, membaca lafadz akad nikah dengan cara membaca, yang penting adalah lafadz akad itu diucapkan dengan niat serius sebagai lafadz untuk membangun hubungan perkawinan.