Hukum Menikah Dalam Keadaan Hamil
TANYA: Salam Ustad. Pertanyaan tentang nikah. Seorang gadis hamil oleh orang yang diketahui dan atau tidak diketahui, akan tetapi tidak bertanggung jawab alias melarikan diri.
Lantas:
- Apakah boleh dinikahi oleh laki-laki lain agar dapat menutupi aib keluarga?
- Apakah syarat nikah, jika boleh tetap harus dipenuhi?
- Jika tidak boleh bagaimana memgatasi masalah tersebut?
Terimakasih banyak Ustadz atas jawabannya.
JAWAB: Boleh hukumnya dan sah seirang perempuan yang sedang hamil menikah dengan lelaki yang menghamilinya atau dengan lelaki lain. Tidak ada syarat apa-apa kecuali kesadaran bahwa anak yang sedang dalam kandungan tidak ada hubungan mahram dengan kedua “orang tua” nya walaupun tetap haram menikah dengan keduanya.