Hukum Menikah dengan Non Muslim
Hukum Menikah dengan Non Muslim
TANYA:
Assalaamu’alaikum, bolehkah seorang muslim menikahi seorang non muslim?
JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah
Seorang muslim tidak boleh (tidak sah) menikah dengan non muslim non ahlul kitab secara mutlak. Begitu juga tidak boleh menikah
daim (permanen) dengan non muslim ahlul kitab dan boleh menikah sementara (mut’ah) dengan non muslim ahlul kitab yakni Kristen, Yahudi dan Zoroaster.