Hukum Menikah Perempuan Hamil di Luar Nikah

TANYA:

Assalamu alaikum wr.wb

Bagaimana hukum menikahnya perempuan yang hamil di luar nikah?

JAWAB:

Alaikumussalam Wr. Wb

Boleh/ sah seorang perempuan yang hamil di luar nikah menikah dengan lelaki yang menghamilinya atau lelaki lain, hanya saja anak yang dikandungnya tidak bisa dianggap sebagai anak syar’iy nya.