Hukum Menikah Perempuan Hamil di Luar Nikah
TANYA:
Assalamu alaikum wr.wb
Bagaimana hukum menikahnya perempuan yang hamil di luar nikah?
JAWAB:
Alaikumussalam Wr. Wb
Boleh/ sah seorang perempuan yang hamil di luar nikah menikah dengan lelaki yang menghamilinya atau lelaki lain, hanya saja anak yang dikandungnya tidak bisa dianggap sebagai anak syar’iy nya.