Hukum Menikahi Saudara Tiri Tidak Sedarah
TANYA: Salam Ustad, apabila seorang duda dan janda yang masing-masing telah memiliki seorang anak, melakukan pernikahan, apakah anak dari masing-masing mereka juga boleh menikah satu sama lain?
JAWAB: Alaikassalam. Keduanya boleh menikah, karena tidak ada hubungan persaudaraan (sedarah) antara keduanya.