Hukum Menikahi Saudara Tiri

TANYA: Assalamualaikum ustad, bagaimana hukum menikahi saudara tiri?

JAWAB: Saudara tiri artinya dia dan kita memiliki ayah yang sama beda ibu atau ibu yang sama tapi beda ayah, maka hukumnya sama dengan saudara sekandung yang satu ayah dan satu ibu, maka tidak boleh dinikahi. Beda halnya dengan saudara (anak) bawaan yang tidak ada hubungan dengan kita, misalnya si A seorang duda beranak satu laki-laki menikah dengan si B seorang janda beranak satu perempuan. jika si A dan si B menikah, maka anak A dan anak B tidak ada hubungan apa-apa, dua anak ini boleh menikah.