TANYA:
Salam Ustad. Bagaimana hukum menukar uang baru di kaki lima? Apakah itu termasuk riba, karena (misal) kita tukar uang Rp.100.000, tapi kita hanya mendapatkan uang barunya Rp.90.000
JAWAB:
Alaikumussalam wr wb
Tidak, karena riba dalam jual beli hanya untuk barang yang ditimbang dan ditakar