Hukum Menukar Uang dengan Potongan

TANYA: Bolehkah menukar uang dengan adanya potongan? Seperti yang biasa terjadi saat menjelang lebaran di Indonesia? Misalnya Rp100.000 ditukar dengan uang pecahan Rp5.000 baru sejumlah Rp95.000.

JAWAB: Boleh hukumnya melakukan transaksi seperti yang ditanyakan.