Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu

TANYA: Assalamu alaikum Ustad, apa hukum bulu mata palsu? Syukran.

JAWAB: Alaikumussalam. Ada dua masalah hukum yamg berkenaan dengan pertanyaan di atas:

1) Hukum memamerkan di hadapan lelaki non muhrim kalau itu dianggap sebagai berhias/berdandan oleh masyarakat umum maka tidak boleh (haram).

2) Hubungannya dengan sah atau tidaknya wudhu dan mandi. Kalau menyambung bulu mata itu menggunakan lem yang ditempelkan ke bulu mata yang ada, berarti ada bagian bulu mata yang tertutup dan tidak kena basuhan wudhu dan mandi, maka batal lah wudhu dan mandinya.