Hukum Menyambung Bulu Mata

TANYA: Salam Ustad. Mau tanya, bagaimana hukum menyambung bulu mata, dibolehkan atau tidak Ustad?

JAWAB: Alaikumussalam. Ada dua masalah secara fikih;

Pertama, jika secara pemahaman umum dianggap sebagai berhias maka tidak boleh memperlihatkannya di hadapan laki-laki non-muhrim.

Kedua, sambungan itu meniscayakan ada bahagian dari bulu mata yang tidak terkena air wudhu dan mandi, maka wudhu dan mandinya batal yang konsekuensinya salatnya juga batal.