TANYA: Bagimanakah hukum sewa-menyewakan rahim wanita untuk pembuahan sperma laki-laki?
JAWAB: Pada dasarnya perbuatan itu tidak ada masalah. Akan tetapi, wajib menghindari dari hal-hal yang menyebabkan perbuatan haram seperti memegang atau memandang yang haram.