Hukum Pernikahan Antara Pengikut Sunni dan Syiah

TANYA: Salam Ustad. Saya ada pertanyaan, saya seorang perempuan berusia 24 tahun, menjalani ta’aruf dengan laki-laki bermadhzab Sunni, lalu dia akan melamar saya, bagaimana hukum secara fiqih pernikahan laki-laki Sunni dengan perempuan Syiah?

JAWAB: Alaikumussalam wrahmatullah. Boleh saja seorang laki-laki Syiah menikah dengan perempuan Ahlussunnah (Sunni) atau sebaliknya, dengan syarat masing-masing memberikan kebebasan untuk menjalankan syariat yang diyakininya