Hukum Puasa dan Salat Bagi Mahasiswa Yang Kost Di Luar Kota

TANYA: Bagi mahasiswa yang belajar atau kuliah selama dia menetap di kost-nya di luar kota, bagaimana dengan salat dan puasanya? karena kadang kadang tinggal kurang dari 10 hari di kostnya dan pulang ke rumah (wathan) aslinya?

JAWAB: Dikarenakan mereka di tempat kostnya bukan di kota (watan) aslinya, jika mereka niat untuk tinggal (tidak meninggalkan kota tempat kostnya) 10 hari atau lebih, maka salat mereka tamam (sempurna) dan puasanya sah, namun di saat mereka niat tinggal kurang dari 10 hari, maka berdasarkan ihtiyat wajib bagi mereka untuk mengumpulkan antara amalan musafir dan muqim, artinya melaksanakan salat dua kali (qasar dan tamam) di bulan Ramadhan berpuasa dan tetap ada kewajiban qadha di hari yang lain di rumah/ kota sendirinya.

Jika mereka tidak akan mengamalkan ihtiyat, maka dapat merujuk (mengikuti) fatwa Marja’ lain yang hanya mengharuskan tamam dan puasanya sah, seperti Ayatullah Udma Sayyid Sistani atau Ayatullah Udma Syaikh Nasir Makarim Siraziy.