Hukum Puasa Di Saat Mudik

TANYA:
Bagiamana hukum puasa di saat mudik ke kampung halaman sendiri?

JAWAB:
Ada beberapa kemungkinan kondisi perjalanan seorang yang mudik/pulang ke kampung halaman sendiri:

1. Berangkat dari kota saat ini tinggal sebelum Dzuhur dan tiba di kampung halamannya sebelum Dzuhur juga, jika ingin untuk puasa maka puasanya sah. namun jika ingin tidak puasa juga boleh dengan makan/minum di perjalanan.

2. Berangkat dari kota saat ini tinggal sebelum Dzuhur dan masuk ke kota kampung halamannya setelah Dzuhur, maka puasanya batal, baik dia sudah makan dan minum atau tidak makan dan minum di perjalanan.

3. Berangkat dari kota saat ini tinggal setelah Dzuhur dan masuk ke kota kampung halamannya setelah Dzuhur hari itu juga, maka puasanya sah.

4. Berangkat dari kota saat ini tinggal setelah Dzuhur dan masuk ke kota kampung halamannya sebelum Dzuhur di hari berikutnya, maka puasa hari itu sah dan puasa hari keduanya sah juga dengan syarat belum makan dan minum di hari keduanya. Jika menginginkan untuk tidak berpuasa pada hari keduanya juga boleh dengan makan/ minum di perjalanan hari ke dua.

5. Berangkat dari kota saat ini tinggal setelah Dzuhur dan masuk ke kota kampung halamannya setelah Dzuhur di hari berikutnya, maka puasa hari itu sah dan puasa hari keduanya batal, tidak ada beda belum makan dan minum di hari keduanya ataukah sudah makan/ minum di perjalanan hari ke dua.