Hukum Pura-pura Masuk Islam

Tanya: Bagaimana seandainya ada seorang laki-laki Kristen pura-pura masuk Islam hanya karena ingin menikah dengan wanita Muslim?

Jawaban:

Sesuai asumsi pertanyaan, apabila ia mengucapkan kalimat syahadat melalui lisannya dan kita tidak tahu, apakah ia beriman atau tidak terhadap apa yang diucapkannya itu, maka ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan yang dilangsungkan itu sah. Namun apabila kita yakin bahwa ia berdusta atas apa yang dikatakannya maka akad yang dilansungkan itu batal dan tidak sah.[]