Hukum Salat dan Puasa Bagi Orang yang Pekerjaanya di Luar Kota

TANYA: Bagaimana hukum salat dan puasa bagi orang yang pekerjaannya di luar kota?

JAWAB: Mereka yang pekerjaannya di luar kota tempat tinggalnya, baik perjalanan itu sendiri adalah pekerjaannya, seperti sopir angkutan atau perjalanan ke luar kota menjadi mukaddimah untuk melakukan pekerjaan di luar kota, hukum salat nya adalah sempurna (tamam atau 4 rakaat) dan sah puasanya dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, perjalanan ke luar kota yang dilakukannya adalah rutin minimalnya satu kali dalam 10 hari.

Kedua, niat untuk melakukan perjalanan ke luar kota sebagai pekerjaannya.

Ketiga, perjalanan ke luar kota dilakukan secara terus menerus untuk waktu yang tidak jelas, minimalnya untuk 7-8 bulan ke depan.