Hukum Shalat Jumat

TANYA: Selama saya kerja di luar kota jakarta setip hari Jumat siang saya hanya shalat Dhuhur dan Ashar saja apakah boleh ustadz/gimana?

JAWAB: Hukum shalat Jumat saat ini adalah wajib takhyiiriy artinya wajib memilih antara shalat Jumat atau Dzuhur, dengan catatan memilih shalat Jumat lebih afdhal, jadi tidak masalah jika Bapak tidak bisa shalat Jumat dan memilih shalat Dzuhur. Namun dianggap tidak bagus yaknitercela kalau tidak pernah sama sekali melakukan shalat Jumat