Hukum Terlambat Mengganti Puasa

TANYA: Salam Ustad. Kalau masih ada utang puasa, bayarnya bagaimana, padahal sudah masuk puasa lagi?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Puasa tetap wajib diqadha (diganti) pada tahun berikutnya, dan ada sanksi keterlambatan dengan membayar fidyah setiap harinya 750-800 gram beras, diberikan kepada fakir miskin Ahlul Bait atau satu porsi nasi lengkap dengan lauk.