Hukum Transaksi MLM

TANYA:

Mengapa Transaksi MLM Tidak Sah ?

JAWAB:

Yang saya fahami, terdapat beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama/ maraji’, diantaranya:
1) Akad yang dilakukan tidaklah sesuai dengan akad jual beli, yang dalam hukum fikih jual beli itu adalah putus, tidak ada lagi hubungan antara penjual dan pembeli, khususnya dari sisi tetap memperoleh keuntungan walaupun akad “jual-beli” nya telah berlalu.
2) Adanya kelebihan dari harga barang yang harus dibayar oleh sang pembeli, maka kelebihan itu sebagai apa? harus ada pembenarnya da;am syariat.
3) Jika dikatakan, bahwa keuntungan yang terus mengalir adalah sebagai jasa memberi training atau sejenisnya, maka uang jasa itu haruslah bernilai wajar dan sejumlah berapa kali ia melakukan, bukan terus mengalir dan mendapatkannya berulang-ulang.
4) Terdapat gambling yang akan merugikan pihak bawah yang semakin lama akan semakin sulit untuk mendapatkan anggota.
5) Dalam Syariat dampak negatif dari sebuah praktik jika menjadi sebuah fenomena, maka perlu juga diperhatikan untuk dihindari, misalnya pertama, praktik MLM menyebabkan banyak orang meninggalkan profesi aslinya karena tergiur dengan aliran uang yang terus akan dia terima dan jauh lebih besar dari penghasilan profesi aslinya sebagai guru/ dosen, dokter, perawat, . . bisa dibayangkan bagaimana akibat buruk yang akan terjadi di tengah masyarakat bila itu terjadi! yang kedua terkait dengan aliran keuangan dalam negri le luar negri yang akan punya dampak negatif juga pada ketahanan negara.