Hukum Uang yang Sudah Dikeluarkan Khumusnya

TANYA: Assalamualaikum wr wb Ustad. Ada yang menanyakan tentang uang yang sudah dikeluarkan khumusnya, kemudian uang itu dibelikan emas, apa wajib dikhumusi lagi jika emas itu dijual? Syukran.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Semua uang yang sudah ditunaikan kewajiban khumusnya maka ia tak terkena kewajiban lagi, baik berupa uang atau barang