Hukum Wanita Menyentuh Pria Saat Kondisi Darurat

TANYA: Kalau saya seorang perempuan mengobati laki-laki dengan memegang tubuhnya, apa boleh?

JAWAB: Boleh jika yang bersangkutan berada dalam kondisi darurat. Artinya sedang tidak ada dokter laki-laki dan untuk mengobatinya mengharuskan pegang langsung (tanpa ada yang melapisi).