Hukum Waris bagi Anak di Luar Nikah

TANYA:

Salam

Bagaimana hukumnya waris bagi anak sumbang atau anak yang terlahir dari hubungan insest?

JAWAB:

Alaikumussalam wr

Anak yang lahir di luar pernikahan tidak mendapatkan warisan dari ayah atau ibu yang menyebabkan kelahiran nya, namun boleh dan disarankan seorang ayah atau ibu yang menyebabkan kelahiran nya memberikan hibah sebelum kematiannya sebagian hartanya kepadanya, atau berwasiat untuk memberikan kepadanya sejumlah hartanya setelah kematiannya