Hukum Waris bagi Anak di Luar Nikah
TANYA:
Salam
Bagaimana hukumnya waris bagi anak sumbang atau anak yang terlahir dari hubungan insest?
JAWAB:
Alaikumussalam wr
Anak yang lahir di luar pernikahan tidak mendapatkan warisan dari ayah atau ibu yang menyebabkan kelahiran nya, namun boleh dan disarankan seorang ayah atau ibu yang menyebabkan kelahiran nya memberikan hibah sebelum kematiannya sebagian hartanya kepadanya, atau berwasiat untuk memberikan kepadanya sejumlah hartanya setelah kematiannya