Hukum Waris ketika Suami Meninggal
TANYA:
Salam.
Apabila seorang suami meninggal dan tidak mempunyai anak, hanya meninggalkan istri dan saudara, bagaimana pembagian warisannya?
JAWAB:
Alaikumsalam
Dalam kasus yang ditanyakan 1/4 dari harta warisan diberikan kepada Istri dan sisanya untuk saudara suami. Dengan pembagian laki-laki dua bagian dari perempuan.