Hukum Waris Seorang Istri

Hukum Waris Seorang Istri
TANYA:

Bagaimana hukum waris menurut Mazhab Syiah jika seorang istri belum punya anak dan suami meninggal tanpa berwasiat?

JAWAB:
Urutan pemilik hak warisan seorang perempuan yang tidak punya suami dan tidak punya anak adalah sebagai berikut;

1.Orang tua

2. Saudara

3. Paman dan bibi (saudara ayah dan saudara ibu)

4. Anak-anak paman dan bibi.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Jika masih ada orang tua, maka warisan menjadi hak orang tuanya secara penuh.

Jika kedua orang tuanya sudah meninggal lebih dahulu, maka warisannya jatuh kepada saudara-saudaranya baik yang laki atau perempuan dengan pembagian laki-laki dua bagian dari bagian perempuan.

Jika tidak punya saudara sama sekali, maka warisan peninggalannya jatuh kepada saudara ayah dan saudara ibu dengan pembagian sepertiga untuk saudara-saudara ibu dibagi rata di antara mereka (laki-laki dan perempuan) dan dua pertiganya untuk saudara ayah yang laki-laki dari mereka mendapatkan dua bagian yang perempuan.

Jika paman dan bibi sudah meninggal maka anak-anak mereka yang berhak menerima bagian orang tuanya dengan pembagian seperti disebutkan dalam poin 3.