Hukum Warisan Yang Dibagi Sama Rata

TANYA: Salam wa rahmah. Apakah boleh pembagian harta warisan dibagi sama rata, baik untuk perempuan maupu laki-laki, sesuai kesepakatan bersama seluruh ahli waris?

JAWAB: Waalaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Boleh saja harta warisan dibagi sama rata kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai kesepakatan. Dengan kata lain sebagian yang semestinya mendapatkan dua bagian menggugurkan haknya untuk diberikan kepada yang lain.