Iddah Perempuan Manopous
TANYA: Assalamualaikum Ustad. Para perempuan yang sudah monopous alias tidak haid lagi, ketika telah bercerai apakah mereka tetap ada masa iddahnya dan harus menjalaninya, ketika mereka khendak menikah lagi atau bagaimana?
JAWAB: Wa’alaikumsalam. Perempuan yang sudah monopous dan berpisah dengan suaminya karena cerai (thalaq) maka tidak ada kewajiban iddah bagi mereka.
Namun untuk perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tetap ada kewajiban iddah selama 4 bulan 10 hari.