Jakarta ke Pulau Seribu Apakah Dihukumi Musafir?

TANYA:

Salam

Anak saya itu sering dinas ke pulau seribu, hampir dalam sebulan selalu ada. Kadang menginap, kadang tidak. Ini untuk shalatnya apakah dihukumi sebagai musafir?

JAWAB:

Alaikumussalam wr

Jika secara pemahaman masyarakat (urf) Pulau Sribu masih dianggap bagian dariJakarta, maka di sana shalatnya tetap 4 rakaat, atau tidak dihukumi sebagai musafir.

Jika dianggap sudah di luar Jakarta dan lebih dari 21 km, maka shalatnya 2 rakaat. Kecuali dalam rangka rutinitas pekerjaan yang minimalnya 1 kali dalam 10 hari, maka tidak lagi dihukumi musafir, shalatnya tetap 4 rakaat.