Kafarah Membatalkan Puasa Dengan Sengaja

TANYA: Salam Ustad. Apa sanksi bagi orang yang membatalkan puasanya dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan?

JAWAB: Orang tersebut harus membayar atau mengganti (qadha) puasa pada hari yang lain. Selain itu dia terkena sanksi kaffarah. Ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk membayar kaffarah puasa;

Pertama, membebaskan seorang budak. Namun sekarang, opsi tersebut mustahil dijalankan, mengingat perbudakan sudah tidak ada.

Kedua, menqadha puasa selama dua bulan, di mana 31 hari dari dua bulan tersebut harus dilakukan secara berurut-turut, artinya tidak boleh diselingi dengan tidak berpuasa tanpa alasan syar’iy. Adapun dari hari 32 hingga 60 boleh untuk diselingi atau dicicil.

Ketiga, memberi makan enam puluh orang fakir miskin dari pengikut Ahlulbait, dengan cara memberikan masing-masing dari mereka satu mud yang kurang-lebih sama dengan 750 – 800 gram beras atau memberikannya dalam bentuk nasi plus lauknya.

Apabila ketiga opsi tersebut masih tidak bisa ditunaikan, maka diwajibkan atasnya beristigfar dan bila ia di kemudian hari mampu untuk melaksanakannya, ia harus membayar kaffarahnya.