Kaffarah Bersetubuh Saat Haidh
TANYA: Salam Ustad. Apakah seorang suami yang berhubungan dengan istri di saat haidh akan terkena kaffarah, baik disengaja atau tidak?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Jika dilakukan dengan sengaja, maka wajib untuk memberikan kaffarah berupa sedekah kepada fakir miskin dari pengikut Ahlul Bait AS sejumlah 1 Dinar (3,5 gr emas) jika dilakukan di hari-hari awal, dan 1/2 Dinar jika dilakukan di pertengahan dan 1/4 di hari-hari akhir haidhnya.
Adapun jika dilakukan tanpa sengaja seperti tidak tahu bahwa sedang haidh serta baru tahu setelah melakukan, maka tidak dihukumi haram dan tidak ada kewajiban kaffarah.