Kategori Penerima Zakat Fitrah

TANYA: Assalamu’alaikum Ustad. Apakah boleh menerima zakat fitrah dari orang tua santri-santri kami yang belajar mengaji di rumah?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Boleh, apabila memenuhi salah satu kategori di bawah ini;

Pertama, miskin, yakni kita orang yang tidak punya penghasilan tetap dan atau tidak punya penghasilan untuk mencukupi kebutuhan.

Kedua, fiy sabilillah, yakni kita adalah orang yang melakukan perkhidmatan kepada masayarakat dengan mengajarkan Al Quran tanpa bayaran.

Ketiga, amil, yakni kita mengumpulkan zakat untuk kita bagikan kepada yang berhak dan yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi juga berhak mendapatkan bagian yang wajar.