Kebolehan Nikah Mut’ah dan Persyaratannya
TANYA:
Assalamualaikum
Apakah nikah mut’ah dalam mazhab Ahlul bait ini masih diperbolehkan hingga sekarang? Jika diperbolehkan, apakah yang menjadi syarat syah nya?
JAWAB:
Alaikumussalam wr
Ya diperbolehkan dengan syarat dan rukun sebegai berikut:
1. Seorang laki-laki sebagai calon suami
2. Seorang perempuan sebagai calon istri
3. Tidak boleh ada penghalang pernikahan antara keduanya, seperti saudara, orang tua, anak, cucu, menantu, mertua, ipar, keponakan, paman dan bibi
4. Keduanya atau salah satunya tidak sedang ihram,
5. Yang laki-laki harus muslim.
6. Yang perempuan harus muslimah atau ahlul kitab, dan bukan berstatus istri atau sedang iddah dan jika masih berstatus gadis (belum menikah) maka wajib mendapatlam restu orang tua yakni ayah atau kakek.
7. Lafadz Ijab dan Qabul dengan bahasa Arab.
8. Terdapat Mahar atau mas kawin serta waktu (masa) pernikahan yang jelas.
9. Disunnahkan adanya saksi dua orang laki-laki yang menyaksikan pelaksanaan akad nikah.
10. Jika masa habis, maka otomatis hubungan suami-istri antar keduanya habis.
11. Jika terjadi hubungan badan (kelamin) maka sang perempuan wajib iddah dua kali haidh, dan jika tèrgolong wanita yang tidak haidh, maka iddahnya 45 hari.
12. Jika setelah habis masa pernikahan ingin melanjutkan untuk nikah mut’ah lagi atau untuk nikah permanen (daim) maka diharuskan adanya akad nikah dengan ijab qabul dan mahar baru.
13. Jika terlahir anak, maka sang ayah berkewajiban untuk membesarkannya dan memberi nafkah persis seperti anak hasil pernikahan permanen (daim)