Keluarnya Madzi Tidak Membatalkan Puasa

TANYA: Salam. Saya mau bertanya, kalau saya puasa sunah dan siang nya berkomunikasi mesra dengan istri di luar kota, kemudian kemaluam saya mengeluarkan cairan putih, apakah puasa saya batal atau bagaimana ya?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Yang membatalkan puasa adalahnya keluarnya mani (sperma) yang biasanya saat keluar terasa nikmat, ada hentakan dan tubuh menjadi lemah (lemas) setelahnya.

Adapun jika keluar tanpa kriteria itu di saat melakukan aktifitas yang menaikkan keinginan (seks) seperti yang ditanyakan, maka yang keluar itu adalah madzi. ia tidak najis seperti mani, ia tidak menyebabkan mandi dan tidak membatalkan puasa.