Ketentuan Anak Hasil Nikah Mut’ah

TANYA: Apabila seorang lelaki dan perempuan melakukan nikah mut’ah, kemudian pernikahan itu menghasilkan anak perempuan, maka apakah anak perempuan itu menjadi mahram bagi lelaki tersebut? Dan selepas selesai waktu mut’ah itu, apakah anak perempuan itu akan terus menjadi mahramnya?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Ya benar anak bawaan istri (anak tiri) menjadi mahram dengan akad nikah dan hubungan badan suami istri. Tidak ada beda antara nikah mut’ah dan daim (permanen) dan hukum itu berlaku selama-lamanya walaupun keduanya berpisah dengan meninggal, cerai atau habis masa waktu nikahnya.