Ketentuan Bagi Wanita yang Suaminya Murtad

TANYA: Salam Ustad. Apabila seorang wanita muslimah menikah dengan seorang mualaf, kemudian setelah beberapa waktu si laki-laki itu kembali ke agama semula (murtad). Apakah secara otomatis, pernikahan tersebut sudah batal dan si wanita boleh menikah lagi dengan lelaki muslim yang lain (setelah melewati masa iddah)? Syukran.

JAWAB: Alaikumussalam wr. Ya dia wajib sampaikan kepada suami bahwa telah terjadi hukum cerai, maka dia wajib iddah selama 3 kali suci. Jika suami kembali masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka keduanya kembali menjadi suami istri, jika tidak masuk Islam kembali hingga masa iddahnya habis maka keduanya dihukumi bukan suami-istri lagi dan si perempuan bisa menikah dengan orang lain.