Ketentuan Batas Waktu Perjalanan Seorang Musafir

TANYA: Berapa lamakah perjalanan ke luar kota seseorang sehingga bisa disebut musafir? Dan tidak diperbolehkan baginya berpuasa? Syukran.

JAWAB: Setiap orang yang masuk satu kota yang bukan wathan nya sebelum melakukan salat harus niat mau tinggal kurang 10 hari atau lebih. Kalau 10 hari atau lebih maka tidak dihukumi sebegai musafir, dan tetap salat 4 rakaat serta wajib puasa. Apabila kurang dari 10 hari, maka dihukumi musafir, harus salat 2 rakaat (qashar) dan tidak bisa puasa.