Ketentuan Meminjamkan Modal dan Pembagian Hasil

TANYA:
Salam, Bagaimana ketentuan Meminjamkan modal dan Tata cara bagi hasilnya seperti apa?

Bagi hasil secara prosentase berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan hasil usaha tersebut, misalnya mengalami keuntungan atau kerugian?

Apakah jika mengalami kerugian Pinjaman Modal dikembalikan utuh atau bagaimana ?

JAWAB:
Alaikumsalam.
Akad Mudharabah artinya akad bagi hasil sesuai kesepakatan misalnya dari keuntungan yg didapatkan maka dibagi 2, masing2 dapat 50 atau 40-60%.
Secara otomatis jika terjadi kerugian, maka juga demikian yakni ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Boleh saja di luar akad pertama dibuat kesepakatan lain (adindum) bahwa semua kerugian ditanggung oleh pihak kedua itu boleh,