Ketentuan Puasa Bagi yang Memiliki Dua Tempat Tinggal

TANYA: Salam Ustad. Bisakah saya memiliki dua tempat tinggal, Probolinggo dan Pasuruan, artinya bila saya puasa di Pasuruan maka tidak batal.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Bisa seseorang memiliki dua tempat tinggal tetap atau wathan dengan penjelasan;

  1. Wathan Asli, yakni tempat lahir dan tempat ia dibesarkan.
  2. Wathan Kedua, yakni tempat (kota) yang mana dia tinggal di situ untuk waktu lama, mungkin niat selamanya, atau paling tidak untuk waktu 6,7 atau 10 tahun sehingga penduduk tempat itu menganggap kita adalah penduduk kota tersebut.