Kewajiban Khumus dalam Anggota Keluarga
TANYA: Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustad, ada titipan pertanyaan, mohon penjelasannya. Bagaimana terkait kewajiban khumus rumah tangga yang mana suaminya bermadzhab Ahlulbait sedangkan istrinya tidak (atau belum) bermadzhab Ahlulbait?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Kewajiban khumus adalah pada suami yang bekerja dan menghasilkan harta dan tidak ada hubungannya dengan istri nya.
Jika mereka berdua sama-sama bekerja, maka tetap saja ada kewajiban khumus pada keduanya, sebab pada prinsipnya kita meyakini, bahwa kewajiban khumus, sebagaimana kewajiban ibadah lainnya adalah untuk semua mukallaf.