Kewajiban Khumus dalam Anggota Keluarga

TANYA: Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustad, ada titipan pertanyaan, mohon penjelasannya. Bagaimana terkait kewajiban khumus rumah tangga yang mana suaminya bermadzhab Ahlulbait sedangkan istrinya tidak (atau belum) bermadzhab Ahlulbait?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Kewajiban khumus adalah pada suami yang bekerja dan menghasilkan harta dan tidak ada hubungannya dengan istri nya.

Jika mereka berdua sama-sama bekerja, maka tetap saja ada kewajiban khumus pada keduanya, sebab pada prinsipnya kita meyakini, bahwa kewajiban khumus, sebagaimana kewajiban ibadah lainnya adalah untuk semua mukallaf.